Sejak pemilihan presiden yang pertama hingga kini telah memasuki periode ke delapan, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menghasilkan ribuan peraturan perundang-undangan. Namun, aspek wakaf—sebuah instrumen penting dalam pembangunan daerah maupun nasional—belum mendapat perhatian yang layak. Inspirasi dari praktik wakaf di masa Sahabat Usman bin Affan bisa menjadi pedoman, seperti ketika beliau membeli ladang air bersih milik seorang Yahudi dan mewakafkannya untuk umat, yang kemudian menjadi berkah bagi kemajuan usahanya yang lain.
Wakaf tidak seharusnya terbatas pada tiga hal yang sering dilakukan, yaitu mushola, masjid, dan makam. Potensi wakaf lebih luas lagi, termasuk tanah kebun sawit dan tanaman produktif lainnya yang bisa diwakafkan, bahkan hingga peralatan dan bibit. Para pelaku pelaksana wakaf juga bisa menjadi bagian dari sistem wakaf ini, sehingga hasil usaha yang diwakafkan dapat menopang kegiatan ekonomi lainnya.
Saatnya, dengan dimulainya kabinet baru, sejalan dengan program kemandirian, kita mengembangkan tradisi wakaf di berbagai sektor. Hal ini akan menjadi langkah antisipatif dalam menghadapi ancaman resesi ekonomi. Semoga niat baik ini diberkahi dan bermanfaat bagi seluruh rakyat. Aamiin ya Rabbal Alamin. (Abi Pute)