PAPARAN ONLINE | PAMIJAHAN - Pemerintah Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, digugat oleh warganya, Muamar Hidayatullah. Melalui kuasa hukumnya, Geri Permana, gugatan diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Alasan gugatan ini adalah dugaan hambatan dalam memperoleh hak atas informasi terkait beberapa dokumen. Dokumen tersebut meliputi Rencana Kerja, Matriks Program, Berita Acara MusDes, dan Rekapitulasi Anggaran Desa Cimayang tahun 2021-2023.
Amar, sapaan akrabnya, menyatakan gugatan ini bertujuan untuk memenuhi hak atas informasi. Sebagai warga Desa Cimayang, ia merasa berhak mengetahui pelaksanaan program kerja dan penggunaan dana publik di desanya. "Sebagai warga, saya punya kewajiban mengawasi pembangunan desa dan penggunaan dana milyaran rupiah," ujarnya. Amar juga menambahkan, Desa Cimayang menerima dana dari APBN/APBD, program Sami SaDe, CSR, dan sumber lainnya.
Kuasa hukum Amar, Geri Permana, membenarkan adanya gugatan yang diajukan. "Benar, kami ajukan gugatan itu melalui mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi," kata Geri. Gugatan ini telah diregistrasi dengan Nomor 2647/K-B1/PSI/KI-JBR/X/2024 pada 21 Oktober 2024.
Menurut Geri, hak menggugat badan publik dijamin dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. "Jika warga dihalangi mendapatkan informasi secara prosedural, maka badan publik, termasuk Pemerintah Desa, bisa digugat," tegas Geri.
Geri juga menjelaskan bahwa kliennya sudah mengajukan permohonan informasi tertulis pada 12 Agustus 2024. Namun, permohonan itu tidak ditanggapi dalam batas waktu 10 hari kerja. Akibat tidak ada tanggapan, sengketa informasi ini kemudian diajukan ke Komisi Informasi Jawa Barat untuk diperiksa melalui proses persidangan.
Geri menambahkan, keterbukaan informasi sangat penting untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menurutnya, data yang tidak dikecualikan harus diberikan kepada warga yang memintanya. Terlebih lagi, jika pemohon adalah warga desa itu sendiri.
Jika akses informasi publik ditutup, lanjut Geri, upaya mewujudkan pemerintahan yang baik akan sulit, bahkan mustahil. Sebab, ruang korupsi oleh oknum pejabat desa akan semakin terbuka. Sesuai Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, warga desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa. "Jadi, kalau pemerintah desa tidak memberi informasi yang terbuka, ada apa hayo?" ujar Geri.