Oleh: Abi Pute M. Ak, Founder SQUL Sekolah Quran Milenial Zilenial Cibinong Bogor
Koperasi harus mampu bergerak besar dan memberdayakan anggotanya secara optimal. Koperasi dapat mengelola sumber daya alam dan kearifan lokal sesuai wilayahnya.
Contohnya, koperasi di Lampung berhasil mengelola kelapa sawit. Mereka bahkan memproduksi minyak dalam kemasan sendiri. Banyak koperasi juga mengelola hasil alam, hortikultura, dan peternakan.
Pemerintah, melalui Koalisi Merah Putih, telah memisahkan koperasi dari UKM dan UMKM. Ini dilakukan agar koperasi bisa berkembang sesuai Pasal 33 UUD 1945. Koperasi diharapkan menjadi sokoguru perekonomian nasional.
"Dengan pemisahan ini, koperasi dapat lebih fokus pada pemberdayaan anggotanya," ujar seorang pakar koperasi.
Pemerintah juga telah menghapuskan utang para petani, nelayan, dan pengrajin. Kredit Usaha Tani (KUT) yang lama diputihkan untuk mendukung koperasi. Manajemen baru diterapkan agar koperasi lebih maju. Ini sesuai dengan Undang-Undang Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Beberapa koperasi sudah berkembang pesat dan menjadi besar. "Contohnya Rabo Bank dan Bank Amro yang berawal dari koperasi," ungkap Abi Pute.
Kebijakan dan program Kementerian Koperasi harus mendukung sarjana penggerak koperasi. "Diperlukan Jurnalis Pendamping Koperasi (JPK) Milenia di desa-desa untuk mendukung koperasi," tambahnya.
Koperasi diharapkan berperan sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Ini mengacu pada semangat Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia. "Koperasi adalah sokoguru perekonomian bangsa," tutupnya.