-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dana Rutilahu Di Desa Tlajung Udik Diduga Disunat Oleh TPK tidak sesuai yang di Anggarkan

Wednesday, 8 January 2025 | January 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-09T04:08:29Z

BOGOR - Bantuan Dana Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk tahun 2024 diduga tidak diberikan secara utuh kepada warga penerima bantuan di Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. Rabu 08/01/2025

Informasi yang didapatkan dari penelusuran di lapangan oleh investigator LSM MPB  (5-8/1/2024) diketahui bahwa rumah di RT. 02 RW. 017 pemberian dana dalam bentuk supply material ditaksir hanya diberikan sebesar 50 % atau sebesar Rp. 9.716.000,- dan sudah termasuk tenaga kerja.

Dan ironisnya lagi, pada RT dan RW yang sama juga ada rumah yang warga penerima bantuan membayar biaya 3 orang tukang selama 11 hari sebesar Rp.280.000,- per hari, padahal dalam Program Rutilahu pagu tenaga kerja sudah ada sebesar Rp.2.500.000,- untuk 10 hari kerja.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Desa Tlajung Udik Abdul Harly menjelaskan bahwa benar ada program bantuan Rutilahu yang berasal dari Aspirasi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk 30 warga dengan masing-masing pagu Rp.20.000.000. 

Sekdes mengaku tidak tahu mekanismenya, tetapi turut prihatin jika ada pemotongan seperti itu, dan berterima kasih sudah dibantu dalam mengontrol.

Sementara itu TPK (Tenaga Pelaksana Kegiatan) yang juga salah seorang jajaran di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa berinisial M, menyatakan bahwa: "Semua sudah ada standarnya kalau harga tidak masuk tidak  bakal di ACC pengajuan programnya". Namun realisasi di lapangan berbeda dan data-data yang diminta tidak pernah diberikan.

Hal ini patut diduga bisa atau telah terjadi pemotongan pagu anggaran rutilahu sebesar 50% atau Rp.10.000.000,- per rumah.

Ketua LSM Markas Pejuang Bogor Atiek Setyowati menegaskan: "Kami tidak mau lihat orang susah didzolimi". Tim Investigasi LSM MPB sudah mencium adanya dugaan aroma kurang sedap adanya salah seorang petugas LPM memberikan material bangunan yang kurang dari jumlah pagu bantuan. Lebih lanjut Atiek menegaskan agar petugas itu menuntaskan sesuai jumlah bantuan, kalau gak ya..bungkus (penjara, red). "Kami MPB selalu bertujuan baik, sebetulnya tidak mau menjarain orang, tapi balikin 100% hak orang susah", tambah Atiek.

Seorang warga penerima bantuan yang tidak bersedia disebutkan namanya meminta tolong.

"Pak tolong dibantu, ini rumah malah tidak selesai, kami orang susah darimana menyelesaikannya", ujar salah satu warga. ( pungkasnya

Red : team

×
Berita Terbaru Update