BURU - Ketua DPD Lembaga Indonesia Transportation Watch Investigation (INTRA-WIN) Maluku Reg Malut, Nurjannah Rahawarin, menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Buru dan Bursel terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Gunung Botak. Isu ini sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online di Kabupaten Buru.
Nurjannah menegaskan pentingnya validasi sebelum menerbitkan informasi yang mengarah pada institusi TNI secara keseluruhan. “Jika menyebutkan TNI, ini mencakup institusi secara umum, sehingga harus dilakukan verifikasi lebih mendalam sebelum berita diterbitkan, sebagaimana juga disuarakan oleh para pendemo,” ujarnya.
Sebagai anak purnawirawan TNI AD dan anggota organisasi FKPPI, Nurjannah mengklarifikasi bahwa dugaan tersebut hanya melibatkan beberapa oknum TNI. Ia menyebut, berdasarkan hasil investigasi, terdapat indikasi keterlibatan lima oknum TNI AD yang bertugas sebagai BKO DL dan diduga beroperasi tanpa sepengetahuan atasan mereka untuk kepentingan pribadi.
Keterlibatan Oknum TNI
Menurut Nurjannah, beberapa oknum TNI diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak dan sekitarnya. Berikut identitas dugaan pelanggaran yang disampaikan:
1. Oknum TNI berinisial FKL: Sudah beroperasi beberapa tahun dan berpindah-pindah tempat di Desa Dafa Wamsait.
2. Oknum TNI berinisial SHT: Beroperasi di area Anahoni, diduga melayani kebutuhan masyarakat terkait aktivitas tambang.
3. Oknum TNI berinisial UB: Bertugas di Koramil 1506 Namlea dan diduga terlibat langsung di lokasi tambang ilegal di Wasboli.
4. Dua oknum Babinsa Koramil Namlea: Diduga tertangkap kamera saat berada di area tambang "Kolam Janda."
Nurjannah juga menyebut adanya laporan masyarakat terkait penerobosan lahan oleh oknum berinisial AU bersama 11 orang lainnya untuk kegiatan tambang ilegal.
Seruan Penindakan
Nurjannah mendesak Pangdam Pattimura, Korem Maluku, hingga Panglima TNI untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum tersebut. Ia menegaskan bahwa perilaku seperti ini melanggar UU Darurat Sipil No. 3 Tahun 2003 dan prinsip Sapta Marga TNI.
“Kami berharap tindakan tegas dilakukan untuk menjaga nama baik institusi TNI serta memberikan efek jera bagi para oknum yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya.
Sebagai penutup, Nurjannah mengingatkan pentingnya media dan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak memperkeruh suasana atau merugikan pihak-pihak yang tidak terkait.
(Kabiro Buru)