BOGOR - Permasalahan yang melanda Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah di Kampung Bulaksaga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, akhirnya mencapai titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dalam perkara perdata No. 121/Pdt.G/2024/PN.Cbn memutuskan bahwa Abdul Latif Setiabudi tetap sah sebagai Ketua Pengurus Yayasan dan Jumadi, S.Pd., sebagai Sekretaris Yayasan.
Ketua Pengurus Yayasan, Abdul Latif Setiabudi, menyatakan bahwa sengketa ini bermula dari pemecatan sepihak terhadap beberapa pengurus yayasan dan lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan, seperti SMAS Nurul Falah, tanpa melalui Rapat Dewan Pembina. Tindakan tersebut memicu konflik internal yang berkepanjangan.
"Alhamdulillah, kami telah menerima putusan dari Pengadilan Negeri Cibinong, dengan nomor perkara 121/Pdt.G/2024/PN.Cbn, pada 6 Januari 2024," ungkap Abdul Latif Setiabudi yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Indra Darmawan, S.H., kepada wartawan di Kantor DPC IWOI Kabupaten Bogor, Rabu (8/1/2025).
Indra menjelaskan bahwa gugatan dari Tergugat I, M. Yunus dan rekan-rekannya, tidak dapat diterima oleh PN Cibinong. Dalam eksepsi, Majelis Hakim mengabulkan keberatan dari Tergugat I dan Tergugat II dengan pertimbangan adanya "error in persona" terkait ketidaksesuaian nama yang tercantum (tertulis "Usup" seharusnya "Yusuf") serta kewenangan gugatan.
“Kami berharap kepada tenaga pendidik, siswa, serta wali murid di MTs dan SMAS Nurul Falah untuk tidak terpengaruh oleh opini-opini yang menggiring seolah putusan ini terkait pemecatan pengurus. Sengketa ini lebih berkaitan dengan permasalahan administratif,” ujar Indra.
Ia juga menambahkan bahwa ke depan, seluruh pengurus Yayasan Nurul Fadhilah akan berkomitmen untuk memberikan pengabdian terbaik demi kemajuan yayasan.
Sengketa internal ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dan diharapkan dengan putusan pengadilan, konflik yang terjadi dapat segera berakhir.