-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ahli Waris Kaget, Plang Sengketa Terpasang di Lahannya

Friday, 14 March 2025 | March 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-14T10:49:28Z

PAPARAN ONLINE | BOGOR - Indra, seorang ahli waris, terkejut saat mendapati plang sengketa terpasang di lahan miliknya yang terletak di RT 001 RW 010, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara. Lahan seluas 3.000 meter persegi itu sebelumnya telah didaftarkan kepemilikannya oleh Indra ke kelurahan, dengan harapan agar status tanahnya diakui secara resmi.


Namun, ketika Indra mendatangi lokasi pada Jumat (14/3), ia menemukan plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut dalam sengketa dengan perkara bernomor 1198/Pdt.G/2024/PA. Lebih mengejutkan lagi, di lokasi tersebut sedang berlangsung sidang lapangan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kota Bogor, tetapi Indra selaku ahli waris tidak dilibatkan dalam proses tersebut.


Merasa tidak mendapatkan kejelasan, Indra bersama sejumlah awak media mendatangi kantor Pengadilan Agama Kota Bogor untuk meminta klarifikasi. Mereka bertemu dengan seorang panitera yang dikenal dengan nama Iyus. Kepada media, Iyus membenarkan bahwa hakim Pengadilan Agama sedang melakukan peninjauan lokasi bersama pihak kelurahan dan aparat terkait.


"Benar, hari ini ada agenda peninjauan lokasi oleh hakim bersama pihak kelurahan dan aparat lainnya," ujar Iyus. Ketika ditanya dasar pelaporan dan siapa saja yang terlibat dalam sengketa, Iyus menjelaskan bahwa ada 38 terlapor, termasuk seorang bernama Mamat, serta 6 pelapor. Namun, ia tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai alasan pelaporan tersebut.


"Untuk dasar laporan, silakan tanyakan langsung kepada hakim, karena saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab. Saya sarankan membuat surat intervensi ke pengadilan," tambahnya.


Indra kemudian mengungkapkan bahwa tanah seluas 3.000 meter persegi tersebut sebelumnya telah dijual oleh Sarminah Karta pada 25 November 1973, dengan saksi Abas dan Udin. Namun, kini pihak ahli waris Sarminah Karta justru menuntut kepemilikan kembali.


"Apakah almarhum Sarminah Karta semasa hidup tidak menjelaskan bahwa tanah ini sudah dijual? Atau mereka pura-pura tidak tahu?" ujar Indra. Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki dokumen sah terkait kepemilikan tanah tersebut dan tidak akan tinggal diam.


"Saya akan terus memperjuangkan hak saya. Bila perlu, saya akan membuat laporan balik," pungkasnya. (Syam)

×
Berita Terbaru Update