![]() |
Tanda Panah Menunjukkan Lokasi Bromelia |
PAPARAN ONLINE | BOGOR – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Rizwan Riswanto, mengungkapkan bahwa Bromelia Resort belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan cross-check ke dinas teknis terkait, namun tidak ditemukan satu pun data mengenai izin usaha Bromelia Resort.
"Kami sudah menelusuri langsung ke dinas teknis, dan hasilnya tidak ada data terkait Bromelia Resort. Ini membuktikan bahwa mereka belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah," ujar Rizwan kepada media, Jumat (14/3).
Rizwan juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengirimkan link berita terkait Bromelia Resort kepada CEO-nya, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurunnisa Setiawan. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.
"Ketika kami telusuri lebih jauh, informasi mengenai Nurunnisa Setiawan sebagai CEO Bromelia Resort awalnya bersumber dari akun Instagram pribadinya. Namun, setelah pemberitaan ini mencuat, status CEO di akun Instagram tersebut tiba-tiba hilang. Untungnya, kami sudah menyimpan data berupa tangkapan layar sebelum dihapus," jelasnya.
Setelah beberapa kali berusaha mendapatkan klarifikasi, Rizwan akhirnya mendapatkan jawaban dari Iwan Setiawan, ayah dari Nurunnisa Setiawan. Iwan menyebutkan bahwa dokumen izin usaha Bromelia Resort telah diserahkan kepada pihak berwenang.
Menanggapi hal ini, Rizwan menegaskan bahwa mestinya data perizinan usaha berada di tangan pengusaha, bukan di pihak berwenang. "Yang punya usaha seharusnya memiliki dan bisa menunjukkan izin tersebut, bukan malah menyatakan bahwa dokumen sudah diserahkan ke pihak berwenang tanpa bisa menunjukkan buktinya," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bromelia Resort maupun Nurunnisa Setiawan belum memberikan pernyataan resmi terkait status perizinan usaha mereka. Sementara itu, BPI KPNPA RI Bogor Raya mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap usaha yang beroperasi tanpa izin resmi. (Syam)