PAPARAN ONLINE | BOGOR – Pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Sawah, RT 03 RW 08, Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, diduga belum mengantongi izin yang lengkap.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa proyek milik Tower Bersama Group (TBG) ini tetap berjalan meskipun diduga belum memperoleh Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.
Saat dikonfirmasi, mandor proyek di lokasi mengatakan tidak mengetahui status perizinan pembangunan menara tersebut.
"Wah, kalau soal izin saya nggak tahu, Bang. Saya hanya disuruh kerja di sini, ya saya kerjain," ujarnya pada Kamis (7/3/2025).
Di tempat terpisah, Rojak, salah satu warga, mengungkapkan bahwa lahan tempat pembangunan menara tersebut merupakan milik besannya.
"Saya nggak tahu pasti izin-izinnya, tapi kayaknya sih sudah ada. Yang saya tahu, warga per kartu keluarga dapat Rp500 ribu. Jumlahnya awalnya 30 KK, sekarang 40 KK, karena menaranya tinggi, sekitar 40 meter. RT dapat Rp2 juta, RW Rp3 juta. Kalau Babinsa, Bhabinkamtibmas, kades, dan camat pasti dapat juga, tapi saya nggak tahu berapa," ujarnya.
Dugaan pembangunan tanpa izin ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dari Pemerintah Desa Bojong Gede dan Kecamatan Bojong Gede, yang seharusnya memastikan kelengkapan izin sebelum proyek berjalan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bojong Gede, Dede Malfina, memilih bungkam dan tidak merespons pesan WhatsApp awak media pada Selasa (11/3/2025). Hal yang sama terjadi pada Camat Bojong Gede, Tenni, yang juga tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait lampiran Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sekretaris Jenderal BPI, Andi Syatir, menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan proyek pembangunan menara telekomunikasi ini sesuai aturan.
"Patut diduga ada praktik yang tidak transparan dalam proyek ini. Pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki PBG sebagai pengganti IMB. Namun faktanya, proyek tetap berjalan tanpa ada tindakan dari pemerintah setempat. Stakeholder seharusnya memastikan kelengkapan izin sebelum proyek dimulai," tegas Andi.
Sesuai Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2011, pembangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp50 juta. Selain melanggar aturan, pembangunan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Tower Bersama Group (TBG) untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.
(Syam)