Rival utamanya, Amustofa Besan & Hamzah Buton, resmi mengajukan gugatan Djilid 2 ke MK, pasca PSU di TPS O2 Desa Deboway,
Pasca PSU di Desa Deboway, kecamatan Wailata dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kabupaten Buru. Ikram Umasugi SE & Sudarmo SP NSu, unggul secara keselurahan di kabupaten Buru.
Akan tetapi Paslon Amustafa Besan,, Hamzah Buton, dengan Akronim ( AMANAH ) resmi mendaftarkan gugatan Djilid 2 ke MK Jakarta, kamis Tanggal ,10, April, 2925 sore
Selaku Kuasa Hukum Paslon Amanah, Kami secara resmi telah mendaftarkan perkara Dugaan pelanggaran PSU TPS 2 Desa Deboway," ujar Mustaman Lewat Telepon seluler, kamis, 10, April, 2025
Paslon Amustafa Besan & Hamzah Buton,menunjuk DR, M Mustaman, SH,MH untuk mendampingi Kelayennya di MK nanti.
MK telah menerima gugatan Djilid 2 dan terdaftar dengan Nomor registrasi perkara Nomor 4/PAN/.MK/e-SP3/04/2025.
Dalam pengajuan gugatan tersebut,Mustaman yang merupakan Advokat senior ini akan bersama Ahmad Bernito, SH,MH, dan 6 pengacara lainnya.
Menurut Mustaman SH, ada sejumlah pelanggaran oleh KPU, sebagai penyelenggara mulai dari proresbpencoblosan sampai dengan rekapitulasi perhitungan suara.
Ada indikasi bukti Kecurangan, kami akan menunjukannya saat di gelar sidang nanti di MK, kita tunggu Hakim yang akan memeriksa, menilai dan memutuskan," ujar Mustaman SH., Tutup
Biro Buru ( MHK/yyk )