Menurut Rizwan, praktik pungli yang dilakukan oleh aparatur desa sangat mencederai semangat reformasi birokrasi dan pemerintahan yang bersih. Terlebih, kasus ini muncul di tengah semangat Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang baru-baru ini menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme.
“Kalau Bupati Rudy Susmanto memang serius ingin menegakkan pemerintahan yang bersih, maka tidak boleh ada toleransi terhadap kepala desa yang diduga melakukan pungli. Ketiganya harus segera dipanggil dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rizwan, Jumat (11/4/2025).
Rizwan menambahkan, perilaku kepala desa yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk premanisme terselubung yang harus segera diberantas.
“Kami mendukung penuh langkah Bupati, tapi kami juga menuntut konsistensi. Jangan sampai Satgas hanya menjadi simbol tanpa tindakan nyata. Masyarakat butuh keadilan,” pungkasnya. (Red)