-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Panggil dan Periksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru dan Mantan Bupati Buru (Ramly Umasugi) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Wednesday, 23 April 2025 | April 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-23T09:43:19Z

PAPARAN ONLINE | JAKARTA - HMI Cabang Jakarta Raya Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset daerah, pada saat Aksi Demonstrasi di depan gedung KPK RI, Senin 21 April 2025.


Dalam pernyataannya, Sekertaris Umum HMI Cabang Jakarta Raya menyebut Sekda Buru diduga kuat memperkaya diri dari aset milik pemerintah daerah berupa kendaraan-kendaraan dinas dan aset-aset Pemda Buru lainya, kasus yang sebelumnya sempat diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada tahun 2024 lalu.


Zatli Nacikit Aktivis HMI Jakarta mendorong agar kasus tersebut kembali dibuka dan Sekda Buru (M. Ilyas Hamid) segera ditetapkan sebagai tersangka.


Selain itu, HMI Cabang Jakarta Raya menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat Daerah Kab. Buru, Anggaran tahun 2020-2022. Karena Sekda Kab. Buru sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mantan Bupati Buru sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan diketahui banyak menggunakan Anggaran Perjalanan Dinas tanpa memasukan bukti laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Rutin Sekretariat Daerah Kab. Buru. Hal tersebut diketahui oleh banyak ASN yang bertugas dibagian Keuangan, bagian Umum, dan bagian Humas, serta Protokoler Sekretariat Daerah Kab. Buru, dan dana tersebut dicairkan diduga atas ACC kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Sekda Kab. Buru


Maka sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA), Sekda Buru dan mantan Bupati Buru dianggap memiliki tanggung jawab penuh atas dugaan tersebut. “kata Sekertaris Umum HMI Jakarta Raya.”



Zatli Nacikit menilai semua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut harus diperiksa secara hukum.


Kemudian Zatli Nacikit dalam orasinya menyampaikan keprihatinan atas dugaan kriminalisasi terhadap mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan.


Menurut Aktivis HMI Jakarta, tuduhan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar yang diarahkan kepada beliau dinilai tidak berdasar, itu hanya fitnah belaka yang diduga oknum-oknum tersebut ditunggangi oleh oknum-oknum yang tidak suka terhadap beliau.


HMI Cabang Jakarta Raya juga mencurigai keterlibatan Sekda Buru dan beberapa pejabat kepala dinas di lingkup Pemda Buru telah masuk dalam pencaturan politik untuk mendukung salah satu kandidat Calon Bupati dengan tujuan dapat mengamankan dirinya dari beberapa pelanggaran yang dilakukannya.


Kami berharap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Ketua KPK RI yang baru Bapak Setyo Budiyanto agar dapat memerintahkan Tim penyidik untuk menangani kasus korupsi di Buru dengan cepat tepat dan tuntas agar menjaga nama baik dan marwah KPK di mata masyarakat Buru. “Tutup Sekertaris Umum HMI Jakarta Raya. (Red(

×
Berita Terbaru Update