-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tuntut Kerugian Pelanggan Listrik PLN, KOBAR Ancam Duduki Kantor PLN Cabang Buru

Sunday, 27 April 2025 | April 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-27T07:25:24Z

PAPARAN ONLINE | BURU - WH. KOBAR. Komando Barisan Rakyat . Solidaritas aksi. Yang tergabung dari Dua OKP HMI .GMNI.bersama Ratusan masyarakat baik desa mau pun kota akan melakukan Aksi turun jalan di rencanakan Hari Selasa , tanggal 29 April 2025. 


Tujuan Gerakan aksi KOBAR adalah murni untuk mengetahui , kendala atau padamnya lampu listrik PLN PT PERSERO sehingga menyebabkan Barang elektronik milik konsumen pelanggan rusak. 


Parahnya lampu PLN Cabang Namlea berulang kali padam Hampir sebulan lebih , bukan batas bergilir yunit ,tetapi menyeluruh isi kota Namlea. 

Hingga berakibat fatal pada barang elektronik milik masyarakat. 


Sudah dua pelanggan yang mengeluh sampai mengumpat kata kasar ,berdasarkan lampu yang padam secara tiba tiba membuat mereka yang sementara berkendaraan motor roda dua saling menyenggol . 


Perlu diketahui bahwa perbuatan merugikan inipun sering terjadinya BBM yang jebol atau penghematan MINYAK PERKUBIK untuk kepentingan mereka , dan sudah tidak menjadi rahasia umum . 


Salah satu yang sudah menjadi begawang dalam Aksi

DEMO PLN PT PERSERO Induk Maluku Regional Malut X LMND , NURJANNAH RAHAWARIN bukan baru sekali membongkar sindikat kejahatan kelompok Pihak PLN PT PERSERO PROVMAL MALUT .tetapi sudah berulang kali menduduki kantor PLN PT PERSERO ini sampai Pernah menjebloskan Direktur utamanya pada tahun 2010 Yakni HT.ke jeruji termasuk Manejernya A.L. Lain dari pegawainya Angkat kaki .


Aksi tersebut berlanjut ke manejer baru tahun 2012. LlMND bersama pelanggan yang disebut SOLAR. SOLIDARITAS RAKYAT ..Menduduki kantor PLN PT PERSERO.MM. Hingga seminggu penuh .


Sambutan Gerakan aksi Kali ini untuk menunjukkan rasa cinta para masyarakat pelanggan atau KONSUMEN kepada pihak PLN PT PERSERO CAB NAMLEA ,sehingga ada kemungkinan Menjadikan Kantor PLN untuk menginap selama seminggu . Sampai ada keputusan menggantikan kerugian mereka. Sebagaimana sudah menjadi Keputusan dalam pernyataan sikap Aksi . Dan Peraturan PLN PT PERSERO. BUMN .  

Harus berkewajiban melakukan ganti rugi kepada pihak konsumen berdasarkan 3 poin penting sebagai berikut :

1. Ada terjadinya kerusakan peralatan.

2. Kehilangan pendapatan akibat dari gangguan LISTRIK yang menyebabkan bisnis terhenti. 

3. Biaya tambahan. Yang di keluarkan untuk mengatasi gangguan. 

4. Walaupun kecil . Jenis senter. Lilin .lampu minyak yang mendesak dan makanan yang disimpan dalam kulkas menjadi rusak. Atau sejenisnya. 

5. Nasi yang di masak menggunakan Alat elektronik. Dll.

Pelanggan berhak mengklaim kepada pihak PLN sekaligus menggugat ke pengadilan jika merasa tidak puas dan apabila tidak di respon ( RALISASI).


ERONISNYA pihak PLN PT PERSERO CAB NAMLEA merasa tidak peduli , padahal kesalahan dan kelalaian sudah sangat fatal dalam menyediakan listrik ucap

NURJANNAH RAHAWARIN. 


Disatu sisi ada poin poin lainnya yang sudah jelas 

Yakni KONTRAK JUAL BELI LISTRIK antara pelanggan dengan PLN . sudah tentu berhak .dan mereka berkewajiban penuh .


Ingat ada peraturan Mentri ESDM ,peraturan Mentri yang mengatur tentang penyediaan standar kwalitas layanan yang harus mencukupi 

Bahkan sangat jelas UU PERLINDUNGAN KONSUMEN Yakni termasuk ganti rugi. 


Bukan saja itu. Perlu saya luruskan bahwa selama ini masyarakat harus lebih cerdas dalam mengontrol para penulis angka meteran ,listrik yang di akal akalan . Oleh petugas harian kontrol meteran . Ini sudah sering saya dapatkan temuan langsung saya tanyakan dan menegur . Jika terulang lagi jelas saya polisikan . 


Mafia meteran ini terkadang hanya menggunakan kertas ,buku atau apa saja dan sebagai penagih. Bahkan jika menghitung JUMBLAH angka meteran mereka menghitung bahkan langsung dengan terhitung awal. Padahal ada aturan menghitung angka yang benar . Terkadang biaya beban no kode terhitung juga dengan biaya tarif tetap. 

Semua anak alumni JURUSAN INSTALASI LISTRIK SIWA LIMA LANGGUR TAU ITU.. bahwa ketika listrik padam maka beban terhenti. Saya sangat tahu Ini yang di sebut hukum 

OHM pada jaringan instalasi 

Yakni berbang terbalik dan berbanding lurus. Berarti arus tegangan dan hambatan . 

Hati hati. sudah pasti saya ketemu saya polisikan .. 


Maluku  NURJANNAH RAHAWARIN.

Biro Buru

×
Berita Terbaru Update